Kisah Gadis Remaja Jadi langganan Pemuas Nafsu Ayah Kandung Selama 8 Tahun, Korban Takut di Sakitin
JM kerap menjadi pemuas nafsu bejat ayah kandungnya sendiri yang berinisial SP (36) selama bertahun- tahun.
Peristiwa memalukan tersebut terjadi di Tabanan, Bali.Papadomino
Peristiwa ini terbongkar saat JM tidak tahan dengan perlakuan ayah kandungnya tersebut.
Selama 8 tahun JM selalu di paksa ayah kandungnya untuk melayaninya di atas ranjang.
Sejak tahun 2012 hingga juli 2020, SP selalu memaksa anak gadisnya untuk melakukan hubungan intim dengan pelaku.
Pada tanggal 27 Juli 2020 sekitar pukul 18.00 WITA, JM diajak sang ayah untuk tidur di kamar hotel.Papadomino
Disana, JM kembali di paksa ayah nya untuk memuaskan nafsu birahi sang ayah.
"Korban tidak berani melawan ataupun melaporkan kejadian tersebut karena takut disakiti oleh sang ayah," Kata kasat Reskrim Polres Tabanan.
Namun,pada hari itu korban tidak sanggup lagi dengan yang di alaminya.Papadomino
Lalu pukul 19.30 WITA, Korban berinisiatif untuk melarikan diri dari kamar hotel.
Setelah berhasil kabur, korban kemudian menuju sebuah rumah indekos di jalan M.T.Haryono, Tabanan untuk bersembunya dan menceritakan kejadian tersebut kepada pemilik kos.
Keesokan harinya korban di antar untuk melapor ke polisi.Papadomino
Korban pun menceritakan semua yang terjadi kepadanya selama bertahun-tahun tersebut.
Saat ini, SP sudah diamankan oleh polisi dan sudah di tetapkan sebagai tersangka.
Pelaku di tangkap saat bersembunyi di Badung pada kamis.
Berdasarkan cerita korban, Pemerkosaan yang di alaminya terjadi sejak awal tahun 2012,saat itu JM dipakasa ayah kandungnya berhubungan intim pertama kalinya.
Korban diancam agar tidak menceritakan kepada siapapun oleh pelaku.Papadomino
Saat kejadian tersebut suasana di rumah mereka sedang sepi, kedua adik korban dan ibu tirinya sedang pergi berjualan.
SP pria yang merupakan ayah kandung korban yang berusia 36 tahun terancam hukuman penjara 15 tahun.
Saat ini pelaku SP dijerat pasal 81 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak. Pelaku diancam hukuman penjara selama 15 tahun.Papadomino
0 comments:
Posting Komentar