Lihat Anak Gadisnya hanya menggunakan handuk setelah mandi, Ayah nyusul masuk ke kamar
Kasatreskrim Polres Tegal AKP Heru Sanusi mengatakan, Pelaku yakni berisinial D ( 44 ) selain berbuat terlarang, pelaku juga mengeluarkan ancaman agar aksi bejatnya itu tidak diketahui orang lain.
"Pelaku mengancam korban tidak akan diberi uang jajan, biaya sekolah, dan membanting HP korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya. Bahkan PAPADOMINO sempat mengancam akan membunuh korban,"
Terungkapnya aksi bejat si pelaku bermula saat korban pergi ke jakarta dan menceritakan kejadian yang di alaminya ke seorang kerabatnya. hingga ketika ditanyakan ke pelaku, dia mengakui perbuatannya.
Dari hasil penyelidikan, ternyata pelaku PAPADOMINO sudah melakukan aksi bejatnya sebanyak 5 kali, yaitu pada Maret 2016, November 2017, September 2018, Januari 2019, dan terakhir pada April 2020. semua dilakukan di rumah pada saat keadaan sepi.
Tersangka D mengakui pertama kali melakukan perbuatannya saat anaknya selesai mandi. saat itu, anaknya sedang mengenakan handuk.
" saya langsung masuk ke kamar dan langsung melakukannya, karena saya nafsu," ujarnya.
Menurut D, dia memiliki PAPADOMINO keinginan terhadap anaknya lantaran akhir- akhir ini istrinya jarang mau diajak berhubungan.
Sehingga sewaktu melihat anaknya itu dirinya merasa memiliki hasrat.
Atas perbuatannya, pelaku di ancam dengan pasal 81 ayat ( 1 ) dan ayat ( 3 ), jo pasal 76D UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
0 comments:
Posting Komentar