KAKEK CABUL DI PENJARA 15 TAHUN AKIBAT CABULI ANAK TETANGGA
dan terancam hukuman 15 tahun penjara.
Kapolres Bireuen AKBP Taufik Hidayat SH SIK MSI mengatakan tersangka sudah menjalani pemeriksaan pada sabtu (20/06/2020).
dari hasil pemeriksaan dan keterangan daripada saksi, tersangka mengakui perbuatan nya yaitu melakukan pencabulan terhadap seorang anak kecil yang merupakan tetangganya sendiri.
atas perbuatan yang dilakukannya, tersangka di jerat dengan pasal 82 uu RI no 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Dari pasal tersebut tersangka M Ys akan mendapatkan hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara.
kejadian pencabulan terjadi pada bulan maret 2020.
saat itu korban sedang bermain di halaman rumah pelaku.
pelaku yang saat itu sedang di rumah memanggil korban dan membawanya masuk ke kamar si pelaku. di kamar si pelakukan melakukan aksinya dengan mencabuli korbannya, setelah mecabuli korbannya si pelaku memberikan uang sebesar Ro.20.000.
setelah aksinya yang pertama itu si pelaku kembali melakukan aksinya selang 15 hari setelah aksi pencabulan yang di lakukannya pertama kali.
si pelaku melakukan aksi bejat nya di rumah nya saat rumah nya sepi.
kini si pelaku telah mendapatkan hukuman atas perbuatannya.
0 comments:
Posting Komentar